TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Urusan Pemantauan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengumumkan pemberian dana hibah senilai US$ 950 ribu atau Rp13,9 miliar kepada Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Dana hibah itu diberikan pada Pada Hari Melawan Perdagangan Orang Sedunia, Kamis, 30 Juli 2020, di mana uang tersebut diharapkan bisa mendukung proyek “Advancing Measures to Prosecute Trafficking in Persons and Protect Victims of Trafficking”.
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam keterangan menjelaskan perdagangan orang telah merampas martabat dan kebebasan jutaan orang di seluruh dunia, dan proyek tiga tahun ini menunjukkan komitmen Amerika Serikat dalam mendukung Indonesia dalam perang melawan perdagangan manusia.
IOM bekerja secara langsung dengan Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kapasitasnya dalam mengadili kejahatan perdagangan manusia, serta menerapkan restitusi dan kompensasi korban yang tepat sesuai dengan hukum perdagangan orang di Indonesia. IOM bermitra dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengembangkan kurikulum pelatihan dan manual yang fokus pada perdagangan orang untuk para hakim yang menjadi peserta pelatihan.
Proyek “Advancing Measures to Prosecute Trafficking in Persons and Protect Victims of Trafficking” juga mengelola dana bantuan untuk korban guna membantu pemerintah dan masyarakat sipil memberikan layanan kepada para korban. Tak hanya itu, proyek ini pun mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperbarui standar prosedur nasional dalam melayani korban.
“Proyek ini adalah tonggak sejarah dalam perjuangan untuk mengakhiri perdagangan orang di Indonesia. Ini menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat untuk mengakhiri perbudakan modern dengan mendukung lembaga-lembaga pemerintah untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengeksploitasi anggota masyarakat kita yang paling rentan,” ujar Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar Amerika Serikat Heather Variava.
Sebelumnya pada 25 Juni 2020, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael R. Pompeo merilis Laporan Perdagangan Orang (TIP Report) tahunan ke-20 pada sebuah acara virtual di Washington D.C. Laporan tersebut adalah sumber referensi paling komprehensif mengenai upaya pemerintah terkait anti-perdagangan dan mencerminkan komitmen Amerika Serikat terhadap kepemimpinan global dalam isu HAM dan penegakan hukum yang penting ini.
TIP Report ke-20 mencakup 16 rekomendasi untuk memajukan upaya pemerintah Indonesia dalam anti-perdagangan manusia pada tahun berikutnya, termasuk meningkatkan upaya melakukan investigasi, menuntut, dan menghukum para pelaku perdagangan manusia secara intensif berdasarkan undang-undang 2007.
Negara mana pun yang ditentukan sebagai negara asal, transit, atau tujuan bagi korban perdagangan orang harus dimasukkan ke dalam TIP Report dan dikategorikan sebagai salah satu dari empat tingkatan. Dalam TIP Report ke-20, Indonesia tetap termasuk dalam kategori Negara Tingkat 2.
Negara-negara yang dinilai memenuhi standar minimum Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan orang tahun 2000 terkait penghapusan perdagangan masuk ke dalam kategori Tingkat 1.
Negara-negara yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum tapi melakukan upaya signifikan untuk memenuhinya masuk ke dalam kategori Tingkat 2. Negara-negara yang dinilai tidak memenuhi standar minimum perang melawan perdagangan orang diberi peringkat Tingkat 3.